Beberapa waktu lalu ketika RCTI awal-awal menanyangkan liputan khususnya yang bertajuk POLEMIK PUYER, saya agak sedikit geregetan…karena dalam beberapa kali wawancara dengan nara sumber, belum sekalipun ditampilkan sosok apoteker sebagai salah satu profesi kesehatan yang katanya paling tahu tentang obat.
Tetapi, beberapa hari ini hati saya berubah menjadi simpatik dan malah sekarang punya harapan baru terhadap RCTI. Ya, beberapa hari ini POLEMIK PUYER mengarah kepada posisi dan peran Apoteker di apotek…saya mendukung sekali langkah RCTI ini.
Selama ini ISFI sebagai satu-satunya organisasi profesi apoteker di Indonesia sudah menyuarakan dan meng-harus-kan anggotanya (apoteker) untuk melakukan pelayanan kefarmasian yang tiada apoteker tiada pelayanan (TATAP)…tapi pelaksanaannya????:)
Semoga dengan tayangan RCTI beberapa hari ini dan ke depan dapat menggugah hati para rekan sejawat apoteker dan juga pengambil kebiijakan terkait masalah pelayanan apoteker di apotek.
Semoga dengan tayangan RCTI ini juga dapat meluruskan duduk masalah pelayanan kesehatan di Indonesia yang terurai bagai benang kusut, yang ruwet dan sulit diluruskan…semua profesi kesehatan punya alibi pembenaran praktek profesinya, padahal UU sudah dibuat sedemikian rupa.
Mudah-mudahan dengan tayangan RCTI ini, segenap profsesi kesehatan menjadi terbuka dan berbenah diri…terutama hubungan dokter dan apoteker…sehingga dokter dan apoteker dapat benar-benar menjadi mitra yang sejajar dalam memberikan pelayanannya kepada pasien/konsumen.
Mudah-mudah dengan tayangan RCTI ini masyarakat semakin cerdas dan terbuka bahwa dalam urusan kesehatan melibatkan beberapa komponen terkait, tidak hanya dokter…sehingga masyarakat bisa semakin sadar bahwa ada profesi apoteker yang banyak mendalami tentang obat-obatan, juga ada perawat yang jago dalam merawat pasien, dan lain-lain.
Buat teman-teman apotekerku tercinta, ayo berbenah diri…
Polemik Puyer: Maju Terus RCTI
February 24, 2009Siaran “Gerbang Desa” di RRI Purwokerto
November 22, 2008Sabtu, 15 November pada pukul 18.00 – 19.00 WIB yang lalu saya siaran dalam acara yang bertajuk “Gerbang Desa” di RRI Purwokerto. Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unsoed dengan RRI Purwokerto.
Pada acara ini saya membawakan tema Cara Pembuatan Granul Efervesen dari Ekstrak Rimpang Temulawak. Selain bersama penyiar RRI, saya didampingi oleh Pak Toto (salah satu dosen perwakilan dari LPM Unsoed).
Siaran ini adalah yang pertama kali sejak lebaran 1429 H yang lalu, tetapi diskusinya sudah termasuk lumayan rame. Terbukti jumlah penanya yang ikut nimbrung pada diskusi ini, baik yang melalui telepon atau SMS berjumlah lebih dari 10 orang. Dan yang menarik adalah kebanyakan penanya bukan bertanya tentang inti tema yang saya angkat yaitu tentang pembuatan granul efervesen. Mayoritas penanya bertanya tentang keamanan meminum jamu, kandungan jamu yang sebenarnya, bahaya jamu, dan lain-lain bahkan sampai ada yang menanyakan tentang terapi herbal pada suatu penyakit.
Pada akhir sesi, pihak LPM mengucapkan senang karena acara siaran perdana pascaLebaran ini berjalan sukses dan rame. Bahkan pihak LPM menawarkan kepada saya untuk sewaktu-waktu bersedia untuk siaran lagi.
Apoteker di Indonesia memang tidak bisa disamakan dengan di Luar Negeri
October 14, 2008Sesuai dengan namanya, apotek merupakan tempat pelayanan kefarmasian utama bagi apotker. Kebijakan tak ada layanan tanpa apoteker bagi apoteker merupakan kebijakan strategis yang harus didukung oleh semua anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. Kebijakan ini hanya dapat dipenuhi apabila apoteker-apoteker yang baru dihasilkan sudah kompeten dalam menjalankan tugas layanan profesional kefarmasian di apotek dan mempunyai motivasi yang memadai.
Transformasi apoteker yang sudah senior yang secara sosial sudah mapan tidak akan banyak dampaknya. Untuk menghasilkan apoteker baru kompeten, diperlukan transformasi sistem pendidikan profesi apoteker terutama untuk mendukung pelayanan profesi apoteker di apotek. Transformasi harus didasarkan pada tuntutan kompetensi dan sumber daya pendukung. Hanya dengan sumberdaya pendukung yang memadai proses pendidikan akan mampu menghasilkan luaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dirumuskan.
Sebagai tenaga profesional, apoteker harus mampu mendemonstrasikan kompetensinya di apotek. Kompetensi ini hanya dapat diperoleh melalui pengalaman menangani pekerjaan di lapangan. Dalam skema ini lulusan sarjana farmasi harus bekerja dalam bidang yang relevan selama periode tertentu dan setelah itu diikuti dengan ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan profesi yang telah disertifikasi. Hanya peserta yang lulus ujian sertifikasi ini yang berhak menyandang gelar apoteker dan dapat bekerja di apotek. Sebagai penyelenggara dapat berupa perguruan tinggi yang melibatkan penguji apoteker. Skema ini dikembangkan berdasarkan kajian pendidikan program profesi di berbagai negara.
Tulisan di atas adalah abstrak dari tulisan Pak Krasno (salah seorang dosen saya di Farmasi ITB) yang dipublikasikan pada Kongres Ilmiah ISFI tahun 2007.
Pada lanjutan tulisannya, beliau memaparkan:
Pendidikan profesi di Amerika dikenal dengan program Doktor Farmasi (PharmD.). Sebelum mengikuti program ini peserta harus sudah lulus program pra-farmasi yang berlangsung selama 2 tahun atau menyelesaikan program bachelor dalam bidang farmasi. Program doktor farmasi berlangsung selama 4 tahun yang terdiri dari perkuliahan dan kerja praktek. Pada tahun pertama hingga tahun ke tiga berisi kuliah sedangkan tahun ke empatnya diisi sepenuhnya dengan kerja praktek lanjut yang dibagi dalam tiga semester (gugur, semi dan panas) dengan beban 36 Sks. Setelah selesai masih harus mengikuti ujian sertifikasi [7,8].
Lama pendidikan apoteker di Inggris adalah empat tahun ditambah dengan program preregistrasi yang berlangsung selama satu tahun. Untuk menjalankan layanan kefarmasian apoteker harus mendapatkan lisensi dari the Royal Pharmaceutical Society [9].
Di Australia lulusan program sarjana farmasi yang memerlukan waktu empat tahun wajib mengikuti kerja praktek yang disupervisi di rumah sakit atau apotek selama 2000 jam atau satu tahun. Setelah selesai kerja praktek mereka harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh APEC (Australian Pharmaceutical Examination Council). Materi ujian terdiri dari ujian tertulis pilihan berganda sebanyak 100 soal, 8 soal urain yang harus diselesaikan dalam 3 jam dan wawancara. Peserta ujian yang lulus mendapat sertifikat dan
dapat bekerja di apotek atau rumah sakit sebagai apoteker. Sedangkan yang gagal dapat mengikuti
ujian lagi pada periode berikutnya. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2006, sedangkan sebelumnya peserta harus mengikuti kerja praktek lagi selama periode tertentu.
Pendidikan profesi apoteker di Belanda berlangsung selama tiga tahun yang terdiri dari 180 sks Eropa (1 sks= 0,7 minggu). Kegiatannya terdiri dari perkuliahan, pembekalan praktis, projek kecil dan penulisan tesis, dan magang di apotek dan di rumah sakit masing-masing 2,5 bulan. Selama magang di rumah sakit ada kegiatan bersama dengan mahasiswa kedokteran. Lulusan program profesi apoteker di Belanda ini adalah Magister Farmasi yang setara dengan PharmD di Amerika.
Mulai tahun 1957, pendidikan farmasi di Thailand berlangsung selama 5 tahun dan lulusannya menjadi BSc.Pharm. Sertifikat profesional diberikan langsung ketika sarjana farmasi tersebut mengajukan permohonan. Keseluruhan program terdiri dari 188 sks dengan ketentuan 1 sks sama dengan 15 x 1 jam kegiatan akademik, ditambah dengan 500 jam kegiatan magang profesional. Subspesialisasi terdiri dari
farmasi rumahsakit dan klinik, farmasi komunitas dan administrasi, farmasi kesehatan masyarakat,
teknologi farmasi, dan farmasi risert dan pengembangan. Kecenderungan sekarang mengikuti sistem pendidikan profesi farmasi di Amerika, yaitu farmasi klinik dan dokter farmasi {Doctor of Pharmacy (Pharm.D)}. Adapun lama pendidikannya adalah 6 tahun.
Pendidikan profesi di Malaysia tidak ada. Sarjana farmasi wajib bekerja selama tiga tahun di pemerintah kerajaan baru dapat mengajukan ijin untuk membuka praktek layanan kefarmasian secara mandiri.
Dari tulisan tersebut, sangat naif kalo Apoteker di Indonesia minta disejajarkan dengan dokter…karena dari lama studi saja sudah berbeda…kalo di luar negeri Apoteker emang layak disandingkan dengan dokter, karena “perjuangan” mereka dalam meraih ‘toga’ hampir sama beratnya…:)
Baju Apoteker Apotek SAMARA
September 24, 2008Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang juga Pemilik Sarana Apotek (PSA) Apotek SAMARA, Yudyawati, Apt sedang berpose dengan baju praktek Apotekernya.
Baju Apoteker ini digunakan setiap Sang Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien/konsumennya…dalam rangka semakin meng-eksis-kan keberadaan dan posisi Apoteker di masyarakat.
Yang jelas, sekarang ini Ibu Iyut sudah lumayan dikenal di masyarakat sekitar Apotek SAMARA sebagai ahli obat…bahkan ada yang menyebut ibu satu anak ini dengan panggilan Bu Dokter
Apoteker Melayani Swamedikasi, Upaya Menuju Dikenal Masyarakat
August 5, 2008Istilah swamedikasi akhir-akhir ini sering terdengar di kalangan masyarakat. Swamedikasi merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri. Swamedikasi atau pengobatan sendiri bisa dilakukan untuk menangani penyakit-penyakit ringan, misalnya sakit kepala, demam, sakit gigi, diare, dengan menggunakan obat-obat yang di rumah atau membeli langsung ke toko obat atau ke apotek. Jadi, kalau merasa pusing atau demam, anda bisa langsung minum parasetamol yang ada di kotak obat anda, tentunya setelah mengetahui aturan pakainya. Atau, untuk lebih amannya, anda bisa datang atau telefon ke apotek untuk menanyakan lebih jelas.
Apoteker sendiri telah diberi kewenangan untuk melakukan swamedikasi kepada orang yang datang ke apotek. Pasien menyampaikan keluhan dan gejala yang dirasakan, kemudian Apoteker menginterpretasikan penyakitnya kemudian memilihkan obat atau merujuk ke pelayanan kesehatan lain (rumah sakit, laboratorium, dokter spesialis, dll). Obat yang diberikan Apoteker meliputi obat wajib apotek (OWA, dengan ketentuan dan batasan yang tercantum dalam daftar OWA 1 dan OWA 2), obat bebas terbatas, dan obat bebas. Apoteker hendaknya membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan, serta memberikan informasi penting tentang dosis, cara pakai, kontraindikasi, dan efek samping yang perlu diperhatikan oleh pasien.
Maka tidak aneh lagi kalau ada yang datang ke apotek SAMARA kemudian bilang, “Bu dokter ada??”, padahal di apotek SAMARA tidak ada praktek dokternya, hanya ada Apoteker yang stand-by.
Posted by dhadhang
Posted by dhadhang
Posted by dhadhang 